news

Pilkada Serentak 2024, KPU Sosialisasikan Pendaftaran Jalur Perseorangan

Senin, 6 Mei 2024 | 08:58 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen.

Pendaftaran melalui jalur perseorangan atau independen dibuka mulai Minggu 5 Mei 2024.

"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," terang Anggota KPU RI Idham Holik.

Baca Juga: Digelar di JIExpo, Catat Tanggalnya dan Tonton Event Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Menurut Idham, bahwa 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Idham mengatakan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.

Baca Juga: Peruntungan dan Pantangan Senin Pon 6 Mei 2024 Menurut Primbon Jawa, Hari Baik Melakukan Kerjasama Baru

"Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam Seminggu Mulai Senin 6 Mei 2024, Tidak Bisa Mengandalkan Keuntungan Mudah

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB