SENANGSENANG.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memprediksi nilai transaksi judi online (judol) akan mencapai angka hampir Rp400 triliun pada akhir tahun ini, dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi tiga juta orang mayoritas golongan ekonomi menengah kebawah.
“Perputaran nilai transaksi judi online sudah sedemikian besar, bahkan alhir tahun ini angkanya diatas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun kemungkinan di akhir tahun,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi, dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Senin 19 Agustus 2024.
Menurut Teguh, tingginya nilai transaksi judol ini akan berdampak buruk pada berbagai sektor, khususnya ekonomi dan sosial yang ditandai dengan meningkatnya akngka kriminalitas hingga kasus bunuh diri.
Kondisi ini membuat Kementerian Kominfo mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.
“Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran," tegasnya.
Teguh mengatakan, penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan Konsumen Pertamax, Dukung Prasarana Pendidikan di Sekitar IKN
Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.
Upaya pemberantasan yang dilakukan secara masif ini dilakukan Kominfo sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online) dengan menerapkan tiga strategi utama.
Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi.
Baca Juga: Bantul Museum Expo 2024 Resmi Dibuka di Pendhapa Art Space, Berlangsung hingga 23 Agustus 2024
Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. Terakhir, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Kita sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir," jelas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo.