SENANGSENANG.ID - Sebuah tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kudus pada Senin 26 Agustus 2024 pagi atau sekitar pukul 05.30.
Tersangka pelakunya Sudarsono (68) seorang pria warga Gang Slamet RT.04- RW.01 Desa Mlati Lor Kecamatan Kota Kudus.
Polisi berhasil menangkap tersangka setelah tega membunuh istrinya, Chumaidah (70) dengan menggunakan balok kayu di rumah mereka sendiri.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin membenarkan kejadian dugaan suami tega membunuh istri sendiri.
Polisi berhasil mengungkap kejadian itu setelah dua tetangga yang mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah korban segera mengecek lokasi.
"Mereka menemukan rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam, sehingga mereka menghubungi anak kandung korban untuk memberitahukan situasi tersebut," kata Bonic.
Saat anak korban dan saksi mencoba membuka pintu, pelaku Sudarsono memanfaatkan kondisi untuk melarikan diri dari rumah.
Baca Juga: Bakal Berlaku Internasional, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Mulai Juni 2025
Begitu pintu dibuka, anak korban dan saksi menemukan Chumaidah tergeletak tidak sadar di lantai kamar mandi.
Kondisi korban sangat memprihatinkan dengan kepala sebelah kiri berlumur darah dan hidung terus mengeluarkan darah.
Para saksi segera memindahkan korban ke ruang tengah rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
Ketua RT kemudian meneruskan informasi ini kepada Kepala Desa Mlati Lor dan anggota Bhabinkamtibmas, yang kemudian langsung diteruskan ke pihak berwenang.
Baca Juga: Usung Tema Bharatayudha, Dusun Barepan Karangtalun Juara I Karnaval Kebangsaan di Imogiri