SENANGSENANG.ID - Polres Kudus berhasil mengamankan tersangka jual beli motor bodong, Agus Susanto atau AS (38) warga Desa Ploso Kecamatan Jati Kudus beserta delapan barang bukti kendaraan.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kudus melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada Kamis 8 Agustus 2024.
Penangkapan tersangka, menurut Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli motor bodong atau yang diduga ilegal.
"Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, tim Reskrim bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 14 Agustus 2024.
Dari pengakuan tersangka, aksi jual beli motor bodong sudah berlangsung sekitar tiga tahun dengan kendaraan yang terjual mencapai lebih 100 kendaraan.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin di Mapolres Kudus, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka AS melakukan kegiatan jual beli motor bodong melalui market place salah satu media sosial (medsos) dengan platform FB.
Modus operandi AS adalah melakukan komunikasi melalui Direct Message (DM) di medsos untuk menyelesaikan transaksi.
Baca Juga: 2 Prasasti Kuno Bertuliskan Aksara Cina Ditemukan di Pegunungan Lasem, Awalnya Dikira Bongpay
Setelah transaksi jual beli motor dilakukan, barang yang dibeli AS dikirimkan ke rumahnya.
AS kemudian menawarkan motor-motor tersebut kembali melalui aplikasi yang sama, namun kali ini di platform jual beli lokal di Kudus sehingga terjadi transaksi antara AS dan pembeli lokal lainnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 8 kendaraan sepeda motor berbagai jenis keluaran dari pabrikan ternama.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nomor polisi dari motor-motor tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan STNK yang ada.
Baca Juga: LRT Jabodebek Tingkatkan Jumlah Perjalanan, KAI Pastikan Operasional Tetap Aman
Artikel Terkait
Polres Kudus Membuka SPKT di Mapolsek Kota, Akses Layanan Menjadi Lebih Mudah Dijangkau
Sepanjang 2023, Polres Kudus Tangani 1.271 Laka Lantas, Tuntaskan 1.332 Perkara Tindak Pidana
Anggota Polres Kudus Mendapatkan Penghargaan, Kapolres: Jaga Kondusivitas Menuju Pemilu 2024
Polres Kudus Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Liter Miras Oplosan Jelang Lebaran 2024
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polres Kudus atas Dugaan Pencemaran Nama Baik