Berikut ini ulasan terkait kondisi pemilihan dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Apa itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024?
Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut hanya ada satu pasangan calon.
Satu pasangan calon tersebut mengajukan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Wali Kota dengan Wakil Wali Kota.
Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?
Direktur Eksekutif (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di Pilkada bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.
Sebab, calon tunggal akan melawan kotak kosong yang menjadi opsi lain bagi pemilih.
"Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi pada sesi diskusi 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal', pada tahun 2020.
Bagaimana Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal?
Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjelaskan tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah" tulis pasal tersebut.
Merujuk pada pengaturan tersebut, jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang 50 persen dari kotak kosong, maka paslon dapat mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.