SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025, terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.
Menurut Idham, KPU akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Masih Memimpin, Ini 10 Mobil Terlaris Penjualannya di Agustus 2024
Selain itu, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan akhir September 2024.
"Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujar Idham dalam keterangan resmi, Rabu 11 September 2024.
Sebelumnya, Selasa 10 September 2024, Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa 10 September 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
Baca Juga: Ribuan Atlet Bulutangkis Usia Dini Ikut Audisi Umum PB Djarum 2024, Kevin Sanjaya Masuk Hall of Fame
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
Artikel Terkait
Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, DPR RI Ikuti Putusan Terbaru MK
Masyarakat Sipil Dukung MK, Kawal Putusan UU Pilkada demi Demokrasi Indonesia
Ini Paslon Pilkada 2024 di 5 Kabupaten Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, Lengkap dengan Daftar Partai Pengusung
Ngobrol dengan Tim Promedia Priangan Timur, Ivan Dicksan Mengaku Optimis Menangi Pilkada di Kota Tasikmalaya
Politik Dinasti di Pilkada 2024 Terjadi Lagi, Ternyata Ini Faktor di Balik Adanya ‘Tentakel Kekuasaan’
PDIP Kudus Gelar Rakercabsus untuk Maksimalkan Dukungan dalam Pilkada Jawa Tengah dan Kudus 2024