news

Ini 35 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Intip Ketentuan dan Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru

Rabu, 18 September 2024 | 15:21 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (Istimewa)

Kapan Pemilihan Berikutnya Diselenggarakan?

Terkait frasa 'pemilihan berikutnya' dalam peraturan itu penyelenggaraan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, frasa 'pemilihan berikutnya' itu harus dipahami dan dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaran.

Baca Juga: Labubu Ternyata Bukan Monster, Inilah 6 Fakta Unik Boneka yang Viral di Indonesia Gegara Lisa Blackpink

"Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," kata Rahmat dalam forum 'Rapat Dengar Pendapat' di Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.

"Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," tambahnya.

Berikut ini daftar 35 wilayah yang memiliki calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada 2024:

Baca Juga: Terkenal Bandel dan Irit BBM, Makin Murah! Segini Harga Suzuki Ertiga di Jogja Sekarang

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal (Sementara): 

Provinsi (1 wilayah)

Papua Barat

Kabupaten/Kota (34 wilayah)

Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang

Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara

Sumatera Barat: Dharmasraya

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB