Kapan Pemilihan Berikutnya Diselenggarakan?
Terkait frasa 'pemilihan berikutnya' dalam peraturan itu penyelenggaraan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, frasa 'pemilihan berikutnya' itu harus dipahami dan dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaran.
"Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," kata Rahmat dalam forum 'Rapat Dengar Pendapat' di Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.
"Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," tambahnya.
Berikut ini daftar 35 wilayah yang memiliki calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada 2024:
Baca Juga: Terkenal Bandel dan Irit BBM, Makin Murah! Segini Harga Suzuki Ertiga di Jogja Sekarang
Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal (Sementara):
Provinsi (1 wilayah)
Papua Barat
Kabupaten/Kota (34 wilayah)
Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang
Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara
Sumatera Barat: Dharmasraya