SENANGSENANG.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, mengeluarkan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih berhati-hati dan diminta pelit dalam penggunaan barang milik daerah (BMD) selama masa kampanye Pilkada 2024.
Edy Sujatmiko menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN agar tidak terjebak dalam situasi yang bisa disalahartikan terkait kepentingan politik pada Pilkada 2024.
Dalam pernyataannya, Sekda Jepara Edy Sujatmiko memberikan contoh penggunaan kendaraan dinas ASN untuk kampanye pilkada.
Baca Juga: PLN EPI Luncurkan Program Green Economy Village di Tasikmalaya untuk Pengembangan Ekosistem Biomassa
Ia mengingatkan agar kendaraan tersebut tidak dipinjamkan kepada pihak luar, karena dapat digunakan untuk menghadiri acara kampanye.
"Jika kendaraan dinas dipinjam dan terlihat di lokasi kampanye, ini bisa menjadi bukti pelanggaran netralitas," ujar Edy di kantornya Senin 7 Oktober 2024.
Edy juga mencatat bahwa sudah ada sepuluh pegawai negeri sipil yang dilaporkan karena pelanggaran netralitas, sehingga ia meminta ASN lainnya untuk lebih berhati-hati.
Baca Juga: Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pimpin Rapat Pengurus Harian, Lanjutkan Program UKW
“Penting untuk memastikan tidak ada indikasi penggunaan BMD untuk mendukung calon tertentu,” tambahnya.
Sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggaran netralitas, yang dapat berupa teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Edy mengatakan, setiap laporan pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai pejabat berwenang, Edy mengaku tidak ingin berperan sebagai eksekutor hukuman, namun siap mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti.