SENANGSENANG.ID - Calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Rano Karno diperbolehkan KPU untuk memakai nama 'Si Doel' di kertas suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
Rano telah mengurus terkait pemakaian nama Si Doel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu 21 September 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengungkap, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak Rano Karno.
"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta pada Minggu 22 September 2024.
Dody juga mengklaim, KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu 18 September 2024.
Masyarakat menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Oleh sebab itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024.
Tanggapan Rano Karno
Terkait penambahan Si Doel di belakang namanya, Rano mengklaim hal itu agar masyarakat tidak kebingungan tentang nama asli dan nama panggungnya.
Rano menuturkan terkait penambahan Si Doel terhadap namanya itu membuat komponen namanya berubah.
Artikel Terkait
Cawabup Gunungkidul Sepakati Ajakan Gereja Katolik: Pilkada Bisa Perbaiki Demokrasi
Ini 35 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Intip Ketentuan dan Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru
Beredar Narasi Coblos Tiga Pasangan Calon di Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu: Tidak Sah!
Tim Advokat Perkasa dan Jaguar Kompak! Siap Bantu Andika-Hendi dan Agustina-Iswar Antisipasi Pelanggaran Pilkada
Pasangan KUSUKA Dapat Nomor Urut 1, Begini Optimisme Kustini Sri Purnomo-Sukamto di Pilkada Sleman 2024
Pilkada Kudus 2024: Santri Nomer Urut 1, KH Asnawi: Menyatunya Upaya dan Doa, Insya Allah Terkabul