SENANGSENANG.ID - Beredar narasi yang menyarankan pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon (Paslon) sekaligus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Bawaslu menegaskan, mencoblos lebih dari satu pasangan calon dalam pemilu akan menyebabkan suara menjadi tidak sah.
Bawaslu menyebut narasi yang beredar adalah isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan.
Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bersaing dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Puadi, menegaskan hal ini dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.
Puadi menyebut, sistem kepemiluan Indonesia secara hukum hanya mengizinkan pemilih untuk mencoblos satu pasangan calon, sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam setiap proses pemilu.
"Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah," tegas Puadi.
Kemunculan isu tentang mencoblos tiga pasangan calon sekaligus menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.
Puadi mendorong Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta partai politik pengusung calon untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar pemilih lebih memahami tata cara yang benar dalam memilih.
"Setiap warga negara yang memiliki hak pilih hanya dapat memilih satu pasangan calon, dan hal ini perlu disampaikan dengan jelas kepada masyarakat," tambahnya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, turut menanggapi isu ini dengan menekankan pentingnya kebebasan pemilih dalam mengekspresikan pilihan mereka pada Pilkada Serentak 2024.
Artikel Terkait
PDIP Kudus Gelar Rakercabsus untuk Maksimalkan Dukungan dalam Pilkada Jawa Tengah dan Kudus 2024
Bawaslu Kudus Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Hindari Konflik Kepentingan
Partai Demokrat Sleman Konsisten Menangkan Harda Kiswaya-Danang Maharsa di Pilkada 2024
KPU Jabar Nyatakan 4 Bapaslon Gubernur Penuhi Syarat Administratif, Berikut Tahapan Selanjutnya untuk Maju di Pilkada 2024
Cawabup Gunungkidul Sepakati Ajakan Gereja Katolik: Pilkada Bisa Perbaiki Demokrasi
Ini 35 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Intip Ketentuan dan Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru