Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap mengikuti aturan yang berlaku dan memilih calon kepala daerah sesuai prosedur.
"Silakan saja jika ingin mengekspresikan pilihan, namun kami berharap agar lebih banyak pemilih yang memanfaatkan hak suaranya dengan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah," ujar Bagja pada Rabu 18 September 2024.
Sebagai informasi, pada tanggal 22 September 2024 merupakan waktu penetapan pasangan calon.
Kemudian 25 September–23 November 2024 waktu pelaksanaan kampanye. Tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Juga: Film 'Malam Keramat' Dibintangi Frederika Cull Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsisnya
Dan pada tanggal 27 November–16 Desember 2024 waktu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.**
Artikel Terkait
PDIP Kudus Gelar Rakercabsus untuk Maksimalkan Dukungan dalam Pilkada Jawa Tengah dan Kudus 2024
Bawaslu Kudus Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Hindari Konflik Kepentingan
Partai Demokrat Sleman Konsisten Menangkan Harda Kiswaya-Danang Maharsa di Pilkada 2024
KPU Jabar Nyatakan 4 Bapaslon Gubernur Penuhi Syarat Administratif, Berikut Tahapan Selanjutnya untuk Maju di Pilkada 2024
Cawabup Gunungkidul Sepakati Ajakan Gereja Katolik: Pilkada Bisa Perbaiki Demokrasi
Ini 35 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Intip Ketentuan dan Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru