Beredar Narasi Coblos Tiga Pasangan Calon di Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu: Tidak Sah!

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 11:01 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada 2024. (Istimewa)

Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap mengikuti aturan yang berlaku dan memilih calon kepala daerah sesuai prosedur.

Baca Juga: Motor Listrik Polytron Fok 500 Diluncurkan, Jarak Tempuh Mirip Fox R tapi Punya Fitur Canggih Segini Harga OTR Jogja

"Silakan saja jika ingin mengekspresikan pilihan, namun kami berharap agar lebih banyak pemilih yang memanfaatkan hak suaranya dengan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah," ujar Bagja pada Rabu 18 September 2024.

Sebagai informasi, pada tanggal 22 September 2024 merupakan waktu penetapan pasangan calon.

Kemudian 25 September–23 November 2024 waktu pelaksanaan kampanye. Tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Juga: Film 'Malam Keramat' Dibintangi Frederika Cull Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsisnya

Dan pada tanggal 27 November–16 Desember 2024 waktu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X