HUT ke-268 Kota Jogja Tercoreng, Logo Dicatut untuk Event Jalan Sehat Abal-Abal Bos EO Menyerahkan Diri ke Polisi

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 16:47 WIB
Kondisi panggung acara senam sehat dan sepeda gembira yang batal digelar pada Minggu 6 Oktober 2024 pagi.  (Dok. Polresta Yogyakarta)
Kondisi panggung acara senam sehat dan sepeda gembira yang batal digelar pada Minggu 6 Oktober 2024 pagi. (Dok. Polresta Yogyakarta)

SENANGSENANG.ID - Media sosial tiba-tiba dihebohkan dengan kabar event jalan sehat dan sepeda gembira dalam rangka memeriahkan HUT ke-268 Kota Jogja di Alun-Alun Kidul batal digelar.

Bos penyelenggara bahkan sempat menghilang dan susah dihubungi, baik oleh peserta maupun pihak penyewa tenant, maupun guru senamn yang dikontrak untuk kegiatan ini.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Senin 7 Oktober 2024 menerangkan aktor penyelenggara acara jalan sehat dan sepeda gembira berinisial WAH sudah menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta Minggu sore.

Baca Juga: Pameran Memetri Jaga Iklim Jaga Masa Depan, Digelar di UGM 13 Komunitas Ikut Ambil Bagian

Dijelaskan AKP Sujarwo, setelah kejadian di lokasi kegiatan itu WAH tidak bisa dihubungi. Kemudian beberapa korban melaporkan ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.

“Berdasarkan laporan masuk, tim melakukan lidik mengenai siapa dan dimana WAH ini tinggal. Belum sempat ketemu, kami sudah berusaha mencarinya, pelaku sudah menyerahkan diri Minggu pukul 18.00 WIB dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” terang AKP Sujarwo.

Ditambahkan AKP Sujarwo, semua permohonan izin kegiatan jalan sehat dan sepeda gembira itu sebenarnya sudah diajukan ke Polresta sejak Juli lalu.

Baca Juga: Ramalan Bintang Pisces Selasa 8 Oktober 2024, Merasa Sedikit Nostalgia Hari Ini

Namun entah kenapa kegiatan kemudian batal dilaksanakan, tana pemberitahunan sebelumnya. Saat ini polisi masih mendalami kasusnya.

Diungkap, WAH adalah pria berusia 42 tahun yang sesuai KTP beralamatkan di Desa Donotirto, Turi, Sleman, seorang oknum PNS di kantor Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta.

AKP Sujarwo juga menegaskan acara jalan sehat dan sepeda gembira bertajuk memeriahkan HUT Kota Yogyakarta ke-268 tidak ada hubungannya dengan Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Yogyakarta Tuan Rumah Baparekraf Developer Day 2024, Mendorong Ekosistem Digital yang Inklusif dan Kompetitif

“Dari informasi yang masuk, penyelenggara acara sudah mengajukan pemberitahuan dan permohonan izin ke kepolisian sejak Juli lalu,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku WAH diancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X