SENANGSENANG.ID - Masyarakat di Kabupaten Jepara diingatkan untuk berhati-hati terkait informasi yang menyatakan bahwa pengobatan Ida Dayak akan digelar di Gedung Serbaguna Jepara, pada 21 dan 22 Oktober 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko menegaskan bahwa tidak ada kegiatan pengobatan Ida Dayak yang direncanakan di lokasi Gedung Serbaguna Jepara tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa tersebar informasi di media sosial yang meminta calon pasien pengobatan Ida Dayak di Gedung Serbaguna Jepara, untuk melakukan transfer biaya pendaftaran hingga Rp350 ribu.
Baca Juga: Helmi Tasan Wartono Resmi Pimpin DPK Apindo Kudus Periode 2024-2029, Siap Maju Bersama Pengusaha
Edy menegaskan, tidak ada pihak yang memiliki izin untuk menggunakan Gedung Shima atau kini dikenal Gedung Serbaguna pada tanggal yang dimaksud.
"Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan pengobatan Ida Dayak," pintanya.
Edy Sujatmiko meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan, terutama yang terkait masalah biaya atau uang.
Kepala Bagian Umum Setda Jepara, Anjar Jambore Widodo, juga memastikan bahwa tidak ada permohonan penggunaan gedung terkait acara itu.
"Kami belum menerima surat permohonan melalui Srikandi atau aplikasi Apikra," kata Anjar, Selasa 1 Oktober 2024.
Kedua pejabat tersebut sepakat bahwa penipuan dengan modus serupa sering terjadi dan harus diwaspadai.
Anjar menambahkan bahwa ia telah melaporkan masalah ini kepada Pj Bupati Edy Supriyanta.
Baca Juga: Kudus Disiapkan Menjadi Tempat Gelaran MilkLife Soccer Challenge All Star U12, Catat Kapan Mainnya
Bupati pun mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum yang memanfaatkan situasi ini.
Artikel Terkait
Awas Ratusan Ribu Akun Penipuan Beredar di Ruang Digital, Ini Dafarnya dan Ciri-cirinya yang Musti Kita Tahu
Penipuan Berkedok Pinjaman Lunak Tanpa Jaminan Dibongkar Polisi, Begini Modusnya hingga Korban Rugi Rp2 Miliar
Konser Coldplay Usai, Polisi Bajir Laporan Penipuan Tiket Pertunjukan Nilainya Capai Rp16,3 Miliar
Polisi Bongkar Penipuan Melalui Aplikasi Kencan, Tersangka Raup Untung Hingga Rp50 Miliar Sebulan
Penipuan dan Penggelapan Bermodus Kontrak Fiktif Dibongkar Polda Jatim, Korban Rugi hingga Rp11 Miliar Lebih