SENANGSENANG.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK melakukan peninjauan langsung terhadap penertiban bangunan restoran di Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam peninjauan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya pencegahan korupsi terkait proses pengajuan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II, Dwi Aprilia Linda Astuti, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan akibat adanya sejumlah pelanggaran yang bertentangan dengan regulasi.
Baca Juga: Merilis Single Baru Bertajuk Talisman, Matter Mos Leburkan Rap dan Ide Surealisme
“Perencanaan bangunan restoran tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Linda dalam keterangan tertulis dikutip dari InfoPublik, Jumat 8 November 2024.
Linda merinci bahwa restoran tersebut tidak memiliki persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi bangunannya.
Selain itu, pembangunan juga melanggar garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB), yang ketentuannya telah diatur dalam RDTR.
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Selatan, bersama Kepala Sektor Kecamatan Pasar Minggu, telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelanggaran ini.
Pada 22 Oktober 2024, sebagian bangunan yang tidak sesuai regulasi telah dibongkar.
Hasil pemantauan KPK menunjukkan bahwa pelanggaran terkait izin tata ruang dan bangunan sering terjadi, khususnya dalam proses penerbitan dan pengawasan PBG.
“Benturan kepentingan sangat rentan terjadi, terutama ketika pemohon berusaha mempermudah proses yang dianggap kompleks,” ungkap Linda.
Linda menyoroti bahwa pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih rentan terhadap penyalahgunaan. “Meski sudah menggunakan sistem digital, ada oknum yang memanfaatkan celah untuk melakukan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan lainnya,” jelasnya.