Ia juga menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap pembangunan yang telah mendapatkan PBG masih kurang optimal, sehingga banyak bangunan yang tetap berdiri meski melanggar ketentuan.
“Ini memicu keluhan publik dan menunjukkan bahwa pengawasan masih perlu diperkuat,” tambah Linda.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Linda menekankan perlunya perbaikan sistem penerbitan dan pengawasan PBG.
“Perbaikan ini adalah langkah preventif untuk mewujudkan tata kelola perizinan bangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
KPK berharap sistem perizinan dan pengawasan dapat lebih efisien, dengan memastikan seluruh pihak terkait berkomitmen pada prinsip transparansi dan integritas.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dari praktik korupsi di sektor perizinan gedung.**
Artikel Terkait
KPK Ungkap Pungli di Raja Ampat, Gila! Pendapatan Ilegal Capai Rp18,25 Miliar per Tahun
KPK Ungkap Kecurangan Klaim JKN di Tiga Rumah Sakit dengan Nilai Rp35 Miliar, Salah Satunya di Jawa Tengah
Makna 'Nebeng' Kaesang Soal Private Jet, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Mantan Menteri Korupsi Bikin Heboh Warga Satu Negara, Bukti Ganasnya 'Whistleblowing' di Singapura dan Bedanya dengan KPK
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Ironi Miris di Tengah Krisis! Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK, Begini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan