news

Pajak Kendaraan di Jateng Ada Diskon hingga 20 Persen, Catat Waktu Waktunya Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini Bolo

Minggu, 5 Januari 2025 | 18:19 WIB
Ilustrasi STNK. Bapenda Jateng memberikan program diskon pajak kendaraan bermotor. (Pantura Raya)

Hal ini memberi fleksibilitas bagi warga Jateng untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan lebih leluasa.

Baca Juga: Aurelie Moeremans Resmi Dinikahi Dokter Kretek di California Tyler Bigenho, Ini Profil Sang Suami

Program diskon PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membantu meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka, sekaligus memberikan keuntungan finansial di tengah tantangan ekonomi.

Informasi lebih lanjut, mengutip dari akun Instagram resminya, Bapenda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal penting terkait program diskon ini.

Diskon akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Masyarakat dapat menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon untuk BBNKB sebesar 24,70 persen.

Baca Juga: Apakah Isra Miraj Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Untuk memanfaatkan program ini, pajak kendaraan dapat dibayar 30 hari sebelum jatuh tempo.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari program diskon pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah.

Program ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan di awal tahun 2025.

Monggo Bolo, manfaat kesempatan ini.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB