news

Usai Sampaikan Bocoran Hapus Zonasi, Mendikdasmen Sampaikan Hasil Rapat Kabinet tentang Sistem PPDB

Kamis, 23 Januari 2025 | 14:58 WIB
Ilustrasi. Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan. (instagram.com/litbangdikbud)

Menurut Abdul Mu'ti, kedua istilah tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.

"Kata ‘ujian’ dan ‘zonasi’ tidak akan ada lagi dalam sistem pendidikan yang kami terapkan ke depannya," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga: DQLab Dukung Generasi Muda Melek Data melalui Program Belajar Coding Gratis! Ikutan yuk

Sebagai pengganti, sistem PPDB dan evaluasi pendidikan akan menggunakan pendekatan yang lebih modern dan berbasis kompetensi.

Meski demikian, Abdul Mu'ti belum mengungkapkan detail tentang konsep baru yang akan menggantikan sistem lama.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih terbuka, fleksibel, dan berfokus pada pengembangan potensi siswa.

Baca Juga: Polisi Sudah Serahkan Anak Nikita Mirzani ke Pihak Keluarga: Sudah Jadi Tanggung Jawab dari Keluarga

PPDB Tanpa Zonasi: Menuju Sistem yang Lebih Adil

Salah satu perubahan utama dalam sistem PPDB adalah penghapusan sistem zonasi.

Sebelumnya, sistem zonasi digunakan untuk menentukan penerimaan siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Namun, ke depannya, sistem ini akan digantikan dengan pendekatan yang lebih adil, berfokus pada kebutuhan dan kemampuan siswa.

Baca Juga: Uya Kuya akan Diperiksa MKD DPR Buntut Viralnya Sang Anggota Dewan Ini Merekam Rumah Korban Kebakaran Los Angeles

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih merata kepada semua siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa dibatasi oleh lokasi atau kondisi sosial-ekonomi.

Dengan demikian, setiap siswa memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik, sesuai potensinya.

Reformasi Evaluasi Pendidikan: Ujian Nasional Versi Baru

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB