SENANGSENANG.ID - Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution menyusul insiden kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, Razman tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi isi penetapan yang didapat awak media pada Kamis 12 Februari 2025.
Baca Juga: JFP 2025 Digelar Meriah di Sleman City Hall: Buktikan Dunia Fesyen Masih Menjanjikan
Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, pada 11 Februari 2025.
Keputusan ini didasarkan pada pemberhentian tetap Razman sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia akibat pelanggaran kode etik profesi.
Selain itu, pertimbangan lain yang mendasari pembekuan ini adalah kegaduhan yang ditimbulkan Razman dalam persidangan di PN Jakarta Utara yang dinilai mencoreng citra peradilan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," demikian bunyi pertimbangan dalam penetapan Ketua PT Ambon.
Selain Razman, advokat M Firdaus Oiwobo juga mengalami pembekuan berita acara sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono.
Firdaus dianggap melanggar sumpah advokat terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya dalam persidangan terdakwa Razman di PN Jakarta Utara.
Razman Tak Lagi Bisa Berpraktik di Pengadilan
Mahkamah Agung memastikan bahwa Razman dan M Firdaus kini kehilangan haknya untuk berpraktik di pengadilan akibat pembekuan berita acara sumpah advokat mereka.