news

Selain Buang HP untuk Hilangkan Bukti, Mbak Ita dan Alwin Basri Sempat Menyuruh Hapus Chat hingga Bukti Transfer

Selasa, 29 April 2025 | 14:53 WIB
Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi. (Foto: dok/ayo semarang)

SENANGSENANG.ID - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.

Sidang kedua ini digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 28 April 2025 untuk mendengarkan keterangan dari saksi.

Menurut salah satu yang dihadirkan, Eko Yuniarto, dirinya sempat mendapat perintah untuk menghapus bukti chat dan transfer dengan Alwin.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Jurnalis Foto, IFG Sponsori Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2025 di Solo

Hal tersebut diperintahkan oleh Mbak Ita dengan membuat surat pernyataan hapus chat tentang transfer dengan Alwin setelah ada temuan BPK dan akan dilakukannya pemeriksaan KPK.

“Wali Kota Semarang menyampaikan agar chat yang berhubungan dengan transfer dihapus,” ujar Eko di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 28 April 2025 saat menjawab Hakim Ketua.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil Alwin ke ruang kerjanya di kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Kaka Slank Kenang Bunda Iffet yang Banyak Ikut Andil dalam Hidupnya, Blak-blakan Dulu Merasa Sebal Kini Tuai Manfaatnya

“Beliau (Alwin) mengundang kami di ruang Komisi D, ruang kerja beliau menyampaikan agar chat HP berkaitan transfer dihapus,” kata Eko.

“Perintah bapak menghapus, tapi kami tidak transfer, jadi kami tidak menghapus apapun,” terangnya.

Pemanggilan Eko ke kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah karena saat itu Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Tekiro Mechanic Competition 2025 Sukses Diikuti Lebih dari 80 Ribu Peserta: SMKN 2 Wonosari Juara, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya

Sementara perintah lain dari Mbak Ita adalah membuang HP dan menggantinya dengan perangkat baru.

Eko menjelaskan bahwa Mbak Ita mengizinkan menggunakan nomor lama, namun HP yang digunakan baru untuk menghilangkan bukti.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB