SENANGSENANG.ID - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin 21 April 2025.
Mantan Wali Kota yang dikenal dengan sapaan Mbak Ita itu didakwa telah melakukan pemotongan insentif uang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Selama 2022 hingga 2024, Mbak Ita telah melakukan pemotongan insentif yang akhirnya disebut sebagai ‘iuran kebersamaan.’
Dalam jangka waktu tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3,8 miliar.
“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rio Vernika Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 21 April 2025.
Dari keterangan pengadilan juga terungkap bahwa selama 2023 hingga 2024, Mbak Ita menerima setoran Rp300 juta saat menjabat sebagai wali kota tiap kuartalnya.
Uang iuran bersama itu digunakan untuk berbagai acara untuk mendukung karier dan namanya di kancah politik.
“Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti Dharma Wanita, rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga kegiatan politik,” kata Rio.
Atas perbuatannya ini, Ita dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**
Artikel Terkait
Mbak Ita Resmi Jadi Wali Kota Semarang, Kepala Daerah Perempuan ke-9 di Jateng dan Pertama di Kota Semarang
Profil Mbak Ita, Perempuan Pertama dalam Sejarah yang Menjadi Wali Kota di Semarang
Kawasan Pecinan Bakal Direvitalisasi, Mbak Ita: Rencana Besarnya Kali Semarang akan Disulap Lebih Menarik
Sempat Mangkir hingga 4 Kali, Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Uang ASN
Korupsi Fantastis Jalur Kereta Api, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Ditetapkan sebagai Tersangka
Masih Ingat Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita? Terungkap di Sidang Tipikor Ternyata Acara Didanai Potongan Insentif Pegawai Bapenda