Kesaksian Eks Camat di Sidang Korupsi Mbak Ita, Sempat Dilarang Hadiri Panggilan KPK: Tenang, Sudah Dikondisikan

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 14:48 WIB
Mbak Ita minta camat tak hadiri pemeriksaan KPK. (Tangkapan layar YouTube Semarang Pemkot)
Mbak Ita minta camat tak hadiri pemeriksaan KPK. (Tangkapan layar YouTube Semarang Pemkot)

SENANGSENANG.ID - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin 28 April 2025.

Untuk sidang kedua ini, agenda pengadilan adalah mendengarkan keterangan saksi dari 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

Eko yang sempat menjabat sebagai mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang mengungkapkan bahwa ia dilarang datang ke pemeriksaan KPK oleh Mbak Ita.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Jurnalis Foto, IFG Sponsori Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2025 di Solo

Ia membeberkan bahwa Mbak Ita memberi jaminan kalau permasalahan sudah selesai diaturnya.

“Saat itu ada pemeriksaan di BPK, kami diundang Bu Ita untuk tidak hadir,” ungkap Eko di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 28 April 2025 kepada Majelis Hakim.

“Disampaikan Bu Ita, ‘Tenang mas, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu,’” ucap Eko menirukan perkataan Mbak Ita kala itu.

Baca Juga: Mengenang Bunda Iffet yang ‘Menyelamatkannya’ dari Narkoba, Kaka: Bunda Nggak Pernah Menyerah Sama Slank

Selain dirinya, Eko mengatakan bahwa ada Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati dan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto yang turut dalam pertemuan dengan Mbak Ita.

“Waktu itu ada Bu Susi direktur RSUD Wongsonegoro, ada Binawan Bapenda Kota Semarang, kami tanya ada dawuh (perintah) apa, katanya yang penting hadir di ruang wali kota,” jelasnya.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga telah merugikan negara hingga Rp9 miliar.

Baca Juga: Tekiro Mechanic Competition 2025 Sukses Diikuti Lebih dari 80 Ribu Peserta: SMKN 2 Wonosari Juara, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya

Jumlah tersebut berasal dari gratifikasi proyek 16 kecamatan dengan penunjukan langsung sebesar Rp2,24 miliar.

Kemudian korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang Rp3 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X