Aksi Mbak Ita dan suaminya ini membuatnya harus terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.**
Artikel Terkait
Profil Mbak Ita, Perempuan Pertama dalam Sejarah yang Menjadi Wali Kota di Semarang
Sempat Mangkir hingga 4 Kali, Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Uang ASN
Masih Ingat Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita? Terungkap di Sidang Tipikor Ternyata Acara Didanai Potongan Insentif Pegawai Bapenda
Ada ‘Iuran Kebersamaan’ dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita Terima Setoran Rp3,8 Miliar
Kilas Balik Kabar Mutasi Camat yang Diduga karena Sindir Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita, Kini Terungkap Acara Didanai Potongan Insentif ASN
Terungkap di Sidang Terbaru, Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti Korupsi