SENANGSENANG.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) RI, Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Mei 2025.
Kader PDIP, Wiradarma menuturkan, laporan pihaknya itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Budi Arie.
"Akhirnya laporan kami diterima (Bareskrim). Kami mengucapkan terima kasih ke Polri yang telah menerima laporan kami," ujar Wiradarma kepada awak media di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.
Baca Juga: Dipanggil ke Timnas Senior, Punggawa Persib Beckham Putra Ingin Buat Takjub Kluivert
Wiradarma menyebut, PDIP melaporkan Budi Arie karena dinilai telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Atas laporan yang telah dilayangkan pihaknya, Wiradarma meminta Budi Arie agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkhusus, Kader PDIP itu juga meminta agar Presiden, Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap Budi Arie.
Baca Juga: Luna Maya Mendadak 'Sertijab' Ketua Jomblo, Raline Shah: Jomblo Butuh Inspirasi
"Kami minta ke beliau, Budi Arie, hadapi secara gentle, laki-laki, jangan bawa-bawa Anda sebagai pejabat, jangan menuduh seenaknya," ungkap Wiradarma.
Sebelumnya diketahui, sempat beredar di media sosial rekaman diduga suara Budi Arie terkait dengan kasus judi online.
Dalam rekaman itu, Budi Arie diduga menyebut dirinya sengaja di-framing oleh sejumlah pihak, seraya mengungkap sejumlah pihak yang dimaksud yakni PDIP dan Menkopolkam, Budi Gunawan.
Terkait laporan yang dibuat PDIP di Bareskrim, Wiradarma menyebut pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti, salah satunya rekaman suara.
Wiradarma menegaskan, PDIP akan tetap memproses Budi Arie meski nantinya Menkop RI itu menyampaikan permintaan maaf.
"Walaupun dia meminta maaf, kami akan tetap melanjutkan laporannya," tandasnya.**