SENANGSENANG.ID - Belakang tengah ramai soal pemblokiran massal rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan fenomena ini juga menimpa pendiri sosial media Kasus, Andrew Darwis.
Andrew melalui unggahannya di sosial media X, menyampaikan keluhannya terkait rekening yang terblokir.
Baca Juga: 39 Pelajar Purwakarta Dipulangkan dari Barak Militer, Orang Tua: Anak Saya Berubah
“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” ujar Andrew melalui unggahan X, Minggu 18 Mei 2025.
Bahkan, unggahannya tersebut menjadi viral dan tak sedikit pengikutnya yang mengaku mengalami hal yang sama.
Di sisi lain, PPATK telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemblokiran massal tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga membenarkan kejadian ini.
Melalui pernyataan resminya, pemblokiran ini ditujukan ke rekening-rekening tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.
“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” keterangan resmi PPATK sebagaimana dikutip Minggu, 18 Mei 2025.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Paus Leo XIV Catat Sejarah sebagai Paus Pertama dari Amerika
“Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online (judol) yang sebagian besar dari praktik jual beli rekening,” lanjut keterangan tertulis mereka.
Namun demikian, PPATK menyebutkan bahwa pemilik rekening masih memiliki hak penuh atas uang mereka.
Artikel Terkait
Akhirnya Seluruh Link Film Dewasa Tak Lagi Bisa Dibuka, Polisi Juga Blokir Rekening Bank Milik Rumah Produksi
Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
Meningkat! PPATK Catat Putaran Uang di Rekening Pelaku Judi Online Capai Rp69 Triliun
Turut Perangi Judi Online, hingga Juli 2024 BNI Blokir 882 Rekening
Transaksi Judol Diprediksi akan Mencapai Rp400 Triliun di Akhir 2024, OJK Blokir 6.400 Rekening
Pemblokiran Rekening Massal Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Resmi dari PPATK