Pemblokiran Rekening Massal Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Resmi dari PPATK

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 09:02 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (ppatk.go.id)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (ppatk.go.id)

SENANGSENANG.ID - Belakangan tengah ramai dibahas fenomena pemblokiran massal rekening bank di media sosial.

Banyak warganet mengeluhkan aktivitas perbankan mereka terganggu, terlebih saat ingin mengajukan banding namun terhalang hari libur.

Di balik kegaduhan ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: 39 Pelajar Purwakarta Dipulangkan dari Barak Militer, Orang Tua: Anak Saya Berubah

Ia menyebut penghentian sementara transaksi dilakukan khusus pada rekening dormant alias rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan.

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online.

Pemblokiran ini, jelas Ivan, bukan tindakan spontan. Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online yang sebagian besar dari praktik jual beli rekening.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca dan Peringatan Dini BMKG Besok 19-20 Mei 2025, Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Wilayah Ini

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Modus yang sering ditemukan adalah penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Karena risiko itulah, PPATK bertindak dengan melakukan penghentian sementara transaksi.

Baca Juga: Makna Mendalam ‘Cincin Nelayan’ yang Dikenakan Paus Leo XIV Saat Misa Pelantikan: Lebih dari Sekadar Simbol

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan dalam pernyataan tertulis, Minggu 18 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemilik rekening yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas uang mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X