Pemblokiran Rekening Massal Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Resmi dari PPATK

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 09:02 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (ppatk.go.id)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (ppatk.go.id)

Reaktivasi bisa dilakukan dengan mendatangi cabang bank masing-masing dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Antarprovinsi Dibongkar Polda Sumut, 100 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dalam Bungkus Kopi

Selain itu, pemilik rekening terblokir juga bisa menghubungi PPATK langsung untuk informasi lebih lanjut.

Untuk mencegah hal serupa, PPATK menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah pengamanan.

Adapun langkah pengamanannya yaitu menutup rekening yang tidak digunakan, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta segera melaporkan bila menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X