Reaktivasi bisa dilakukan dengan mendatangi cabang bank masing-masing dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Antarprovinsi Dibongkar Polda Sumut, 100 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dalam Bungkus Kopi
Selain itu, pemilik rekening terblokir juga bisa menghubungi PPATK langsung untuk informasi lebih lanjut.
Untuk mencegah hal serupa, PPATK menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah pengamanan.
Adapun langkah pengamanannya yaitu menutup rekening yang tidak digunakan, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta segera melaporkan bila menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.**
Artikel Terkait
Tukang Fotokopi di Ciamis Tampung Uang Judol Rp35,6 miliar di 216 Rekening, Polusi Duga Terlibat Jaringan Judi Internasional
Turut Perangi Judi Online, hingga Juli 2024 BNI Blokir 882 Rekening
Transaksi Judol Diprediksi akan Mencapai Rp400 Triliun di Akhir 2024, OJK Blokir 6.400 Rekening
4 Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!
Rekor! BCA Paling Banyak, Intip Ratusan Rekening Bank Terindikasi Judi Online yang Bakal Diblokir Menkomdigi
Pengamat Pendidikan Andreas Tambah Apresiasi Penyaluran Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening