news

Proses Hukum Tetap Berjalan, Meski 16 Mahasiswa Trisakti Telah Dipulangkan Usai Ricuh Demo

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:07 WIB
Ilustrasi - Proses hukum terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan tetap berlanjut. (freepik.com)

SENANGSENANG.ID - Meski telah dipulangkan setelah sebelumnya ditahan, 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Balai Kota Jakarta masih menyandang status tersangka.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut terhadap mereka.

"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu 31 Mei 2025.

Baca Juga: Suporter Persikas Sambangi Dedi Mulyadi, Sampaikan Permintaan Maaf dan Harapan Soal Masa Depan Klub

Menurut Reonald, keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.

Adapun pertimbangan itu ialah komitmen dari para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya.

Baca Juga: Unggah Deretan Momen Lawas, Nikita Mirzani Tulis Pesan Haru untuk Lolly: Mimi Orang Tua yang Beruntung

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka.

Penetapan itu dilandasi dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi.

Mereka juga dituding merusak pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).

Baca Juga: Uncles Band Debut Single 'Musim Dusta', Kritik Terhadap Korupsi di Indonesia dari Kota Wonogiri

Usai penetapan tersangka, belasan mahasiswa itu sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun sekarang para mahasiswa itu akhirnya dipulangkan sementara waktu menyusul keputusan penangguhan.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB