SENANGSENANG.ID - Skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang terjadi di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini tengah menjadi sorotan sebagian publik di Tanah Air.
Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun pada tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek itu resmi masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 20 Mei 2025 lalu.
Terkini, Nadiem telah angkat bicara usai dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang berlangsung di masa kepemimpinannya sebagai Mendikbudristek periode 2019–2022.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naturalisasi Empat Pemain Diaspora untuk Perkuat Timnas Putri Indonesia
Lantas, bagaimana mantan Menteri Pendidikan di Indonesia itu menyikapi kasus tersebut? Berikut lima fakta terbaru terkait skandal pengadaan laptop Chromebook di era kepemimpinan Nadiem Makarim:
1. Siap Diperiksa dan Beri Klarifikasi
Nadiem menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat hukum demi proses penyelidikan yang adil dan transparan.
Baca Juga: Kisah Inspiratif: Suami-Istri Guru Besar UGM Ini Dedikasikan Hidupny untuk Protein Hewani Indonesia
"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara demokratis," ujar Nadiem dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Rabu 11 Juni 2025.
Eks Mendikbudristek itu menyatakan kesiapannya untuk diperiksa dan memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh Kejaksaan.
"Saya siap bekerja sama dan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," tegas Nadiem.
Baca Juga: Patrick Kluivert Bicara Pelajaran Berharga usai Timnas Indonesia Dihajar 0-6 dari Jepang
2. Pengadaan Chormebook Dilakukan Saat Pandemi
Nadiem menuturkan, pengadaan perangkat laptop memang dilakukan pihaknya untuk merespons krisis pendidikan selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.