“Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus” imbuhnya.
Baca Juga: Kota Jogja Juara Umum Peparpeda DIY 2025, Kabupaten Gunungkidul di Posisi Bontot
Golongan paling junior adalah III/a dengan masa kerja nol tahun yang saat ini menerima gaji pokok Rp2.785.000.
Jika mendapatkan kenaikan tertinggi 280 persen, maka gaji baru yang akan didapatkan adalah Rp7.799.960.**