SENANGSENANG.ID - Polemik panjang sengketa wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang.
Presiden Prabowo Subianto secara tegas memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi objek perselisihan yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sah menjadi milik administratif Provinsi Aceh.
Keputusan bersejarah ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyambut baik putusan tersebut dengan penuh sukacita.
"Hari ini mengukir sejarah antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara," kata Mualem dikutip Selasa, 17 Juni 2025.
"Mudah-mudahan ini sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Presiden dan Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh," imbuhnya.
Mualem juga berharap agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam putusan ini, sembari menekankan pentingnya persatuan.
Sebelumnya, keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 sempat menimbulkan polemik karena keempat pulau tersebut ditetapkan sebagai wilayah administratif Sumut.
"Semoga tidak ada yang dirugikan, Aceh dan Sumatera Utara, yang terpenting pulau itu adalah dalam kategori NKRI," ujar Mualem.
Baca Juga: Doa Maia Estianty untuk Al Ghazali dan Alyssa Daguise: Jauh dari Orang Ketiga
"Ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara," jelas Mualem, menegaskan semangat kebersamaan dalam bingkai NKRI.
Atas nama rakyat Aceh, Mualem tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo yang telah menyelesaikan sengketa ini.