news

Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi - Guru honorer menyebut hanya mendapat gaji Rp540 ribu dan berharap diangkat menjadi PPPK. (Unsplash/Fajar Herlambang STUDIO)

SENANGSENANG.ID – Sebuah video viral menampilkan momen haru seorang guru honorer yang menangis saat menyampaikan keluh kesahnya dalam rapat bersama anggota DPR.

Video tersebut diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa, 15 Juli 2025, dan langsung menyita perhatian publik.

Dalam video berdurasi singkat itu, sang guru yang belum diketahui namanya, menyampaikan aspirasinya sambil terisak, mengungkapkan betapa beratnya hidup dengan gaji hanya Rp540 ribu per bulan.

Baca Juga: Viral Ulah Oknum TKI Masak Mie Instan Saat Mabuk Diduga Sebabkan Kebakaran di Jepang

“Bagaimana nasib kami bu? Yang punya orang dalam bisa dapatkan SK Gubernur," ucapnya penuh emosi di hadapan anggota dewan.

Ia juga menyuarakan keputusasaannya karena tidak memiliki koneksi atau 'orang dalam' yang bisa membantunya mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Apa daya kami gak punya orang dalam. Apa daya? Kami mohon perjuangkan kami Bu, izinkan kami diangkat PPPK," lanjutnya dengan suara terbata.

Baca Juga: Nikita Mirzani Batal Tuntut Rp100 Miliar dari Reza Gladys, Pengacara Sebut Gugatan Wanprestasi Dicabut: Ini Strategi

Ungkapan jujur dari guru tersebut mengundang simpati luas dari masyarakat.

Banyak warganet menyuarakan dukungan bagi para guru honorer yang selama ini disebut-sebut belum mendapat kesejahteraan yang layak.

"Tanpa guru kita tidak bisa jadi apa-apa, jasa guru sangat besar mulai dari kita kecil," ucap warganet @gi****l.

Baca Juga: Apresiasi Fadli Zon tentang Hari Kebudayaan Nasional, PDIP Minta Penetapan Tanggal Jangan Dikaitkan dengan Prabowo

"Please ya Allah naikkan kesejahteraan beliau-beliau yang berprofesi guru," ucap warganet lain @wa**k.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB