SENANGSENANG.ID - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan dilakukan di Banyuwangi Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan menjelaskan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” kata Brigjen Pol Himawan dalam keterangan resminya, Selasa 24 September 2024.
Baca Juga: Persiku vs Persekat: Tim Macan Muria Siap Tampil Ngotot untuk Raih Kemenangan Perdana
Dijelaskannya, tersangka BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax.
Tersangka pembobol sebelumnya sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.
“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.
Lebih lanjut Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id.
Pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/. Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.
Selanjutnya, pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.
Data yang diunduh tersangka, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya.
Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.
Artikel Terkait
Tok! Terbukti Cemari Lingkungan Hidup, PT SS Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp48 Miliar
Beredar Narasi Coblos Tiga Pasangan Calon di Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu: Tidak Sah!
Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri yang Sukses Bebaskan Pilot Susi Air Philip Mehrtens
Indonesia Hadapi Risiko Bencana Superkompleks, Menko PMK: Edukasi Jadi Solusi Utama
Kemendag Bongkar Karpet Impor Ilegal asal Turki Senilai Rp10 Miliar
Kecelakaan Maut di Pantura Pati: 6 Tewas dan 4 Luka dalam Insiden Bus Tabrak Truk Tronton