Kemendag Bongkar Karpet Impor Ilegal asal Turki Senilai Rp10 Miliar

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 14:10 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin 23 September 2024. (Foto: InfoPublik/Fajri)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin 23 September 2024. (Foto: InfoPublik/Fajri)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berhasil mengungkap temuan produk karpet impor ilegal yang tidak tertib administrasi senilai Rp10 miliar.

Demikian disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin 23 September 2024.

“Ini bagian dari pada tindak lanjut keputusan bersama Satgas, setelah sebelumnya kita telah melakukan tindakan di Tangerang juga, kedua bersama bea cukai di Cikarang, nah hari ini kita ada di sini,” ujar Kemendag saat memberikan keteranganya kepada wartawan.

Baca Juga: Mobil Listrik Imut Mitsubishi eK X EV Siap Usik Pasar Wuling Air ev, Kapan Mengaspal di Indonesia?

Mendag menyampaikan, karpet impor ilegal yang ditemukan berasal dari Turki dan sudah diselidiki sejak 10 September 2024.

Produk tersebut merupakan jenis tekstil yaitu karpet atau permadani dan juga ada sajadah dengan total 2.939 produk.

Karpet impor tersebut tidak memiliki persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup, sehingga akan diberikan sanksi administrasi serta produk impor itu akan dimusnahkan.

Baca Juga: Divisi 1 Sukun U23 League 2024: Dua Tim Tuan Rumah Menyerah, Persigala Geser Posisi Persig Gribig

“Satgas terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kit aini tertib , indusyri dalam negeri terjaga dan para pelaku industri mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan negara, tidak merugikan konsumen, dan juga tidak menganggu usaha lainnya,” ujarnya.

Zulkifli Hasan menegaskan supaya para pelaku usaha harus tertib mengikuti peraturan impor yang telah ditetapkan sehingga tidak merugikan negara dan industri dalam negeri terjaga.

“Kami meminta para pelaku usaha di berbagai bidang ya untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia, karena kalau tidak Satgas Importasi Ilegal terusakan melakukan tugas-tugasnya,” ujar Zulkifli Hasan.

Baca Juga: TBY Gelar Eksperimentasi Seni Musik 'Samirana' Karya Jaeko Siena, Ketika Suling Tak Lagi Ditiup

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin menambahkan bahwa produk yang diimpor oleh pelaku usaha tersebut tidak sesuai dari izin dan administrasinya sehingga barang impor itu akan dimusnahkan.

“Dokumen-dokumen bahan baku dan sebagainya tidak sesuai, itu masalah,” ujar Rusmin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X