Mendag Zulkifli Hasan Sidak, Temukan 500 Ton Minyak Goreng Bermerek Minyakita Belum Terdistribusi

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 22:25 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan peninjauan di PT Bina Karya Gudang di Marunda, DKI Jakarta, Selasa 7 Februari 2023 menemukan 500 ton Minyakita belum terdistribusikan.  (Foto: Humas Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan peninjauan di PT Bina Karya Gudang di Marunda, DKI Jakarta, Selasa 7 Februari 2023 menemukan 500 ton Minyakita belum terdistribusikan. (Foto: Humas Kemendag)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 555.000 liter atau sekitar 500 ton minyak goreng bermerek Minyakita kedapatan belum terdistribusi ke masyarakat.

Hal ini hasil temuan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan peninjauan di PT Bina Karya Gudang di Marunda, DKI Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

“Artinya sekitar setengah juta liter minyak goreng yang belum dikirim oleh perusahaan terkait,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Korban Gempa Turki Suriah Magnitudo 7,8 Mencapai 5.000 Orang, Dubes RI untuk Suriah: Tak Ada WNI Jadi Korban

Penemuan terungkap setelah melalui penyelidikan oleh satuan tugas (satgas).

Komoditas minyak goreng yang ditemukan itu, sudah diproduksi semenjak akhir 2022 yang lalu.

“Sudah lama sekali ini produksi bulan Desember. Ada satgas yang sudah menangani ini, hal itu yang paling penting persoalannya,” tutur Mendag.

Baca Juga: Lirik Lagu Stasiun Balapan Didi Kempot Berikut Terjemahannya yang Dirilis Ulang Denny Caknan Trending 3

Klarifikasi dari pihak perusahaan yang menjadi alasan komoditas itu tidak didistribusikan, lanjut Mendag, karena  belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).

Dari hal itu, maka pihak perusahaan enggan melakukan distribusi ke berbagai wilayah di dalam negeri.

Atas peristiwa itu, Kemendag meminta untuk segera mendistribusikan minyak goreng tersebut ke pasar tradisional di pulau Jawa.

Target, selama tiga hari ke depan, komoditas minyak goreng itu mampu segera disebarluaskan di lokasi tujuan.

Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan komoditas minyak tersebut dapat terpenuhi.

Baca Juga: DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika hingga Masa Persidangan IV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X