news

Ini Alasan Sebenarnya Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:50 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Instagram.com/ @tomlembong/ @genbanteng)

SENANGSENANG.ID - Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden RI, Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Mendag RI, Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sementara Hasto, mendapat vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Reaksi Menohok Deddy Corbuzier soal Timothy Ronald yang Diduga Remehkan Kepintaran Orang Ngegym

Terkini, usulan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto itu telah resmi diserahkan kepada DPR dan mendapat persetujuan melalui rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Sebagai catatan, abolisi adalah bentuk penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

Baca Juga: Momen Andre Taulany Cecar Kenzy usai sang Anak Disebut Ingin Nikah Muda

Dengan abolisi, proses hukum dihentikan dan status terdakwa dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden terhadap sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik.

Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.

Baca Juga: Pemandangan Baru TPU Tanah Kusir: Jadi Ajang Warga DKI Main Layangan karena Tak Ada Tanah Lapang

Berkaitan dengan hal tersebut, Supratman mengakui dirinya menjadi pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

Tidak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM RI menyebutkan terdapat ribuan narapidana lain yang juga mendapat amnesti dalam kebijakan ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB