SENANGSENANG.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Langkah banding ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum agar Tom bisa terbebas dari vonis tersebut dan tidak tercatat sebagai seorang koruptor.
"Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.
Zaid menegaskan bahwa upaya banding yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk menyerang pihak lain, melainkan sebagai pembelaan terhadap integritas pribadi.
"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," tambahnya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus ini.
"Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan," tegas Ari.
"Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," imbuhnya.
Dengan banding ini, tim kuasa hukum berharap putusan di tingkat lebih tinggi dapat membebaskan Tom dari segala tuduhan, sekaligus membersihkan namanya dari cap korupsi yang selama ini ia sangkal.**
Artikel Terkait
Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta
Anies Baswedan Kecewa Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Sebut Fakta Diabaikan dan Keadilan Belum Tuntas
Skakmat Deddy Corbuzier usai Ramai Vonis Tom Lembong, Ferry Irwandi: 8 Tahun Nanti, Siapa yang Tahu?
Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru, Mahfud MD: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Mahfud MD Tegas Bela Tom Lembong: Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Karena Soal Hukum
Djarot PDIP Sindir 'Korupsi Gajah' yang Dibiarkan usai Heboh Perkara Tom Lembong dan Hasto