SENANGSENANG.ID - Buntut dari kasus skandal korupsi bansos, pengusaha sekaligus kakak dari taipan Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoesoedibjo dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Rudy Tanoesoedibjo dicegah ke luar negeri bersama tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka.
Meski telah menetapkan tersangka, identitas para pihak yang terlibat masih dirahasiakan KPK.
Baca Juga: Membudayakan Ziarah dengan Mlampah, 150 Umat Katolik Siap Jalan dari Tugu Jogja ke Sendangsono
Budi menuturkan, Rudy bersama tiga orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
"Pencegahan dilakukan agar pihak-pihak yang berkaitan tidak melarikan diri dan tetap kooperatif dalam penyidikan," jelasnya.
KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi bansos ini sejak 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Menguak Utang BLBI BCA ke Negara: Saham Dijual Rp10 Triliun, RI Tanggung Rugi Rp78 Triliun
Perkembangan baru, KPK kembali mengungkap informasi terbaru ihwal kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memperkirakan kerugian negara mencapai Rp200 miliar, dan menyebut angka tersebut masih bersifat sementara.
"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp200 miliar," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami perhitungan lebih detail untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus ini.
Sejauh ini, KPK belum membeberkan metode yang digunakan dalam proses audit tersebut.