Pimpinan KPK Mengaku Sedih Lihat Persepsi Publik terhadap Korupsi di Malaysia Dinilai Lebih Baik Ketimbang RI

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 22:37 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (YouTube.com/ KPK RI)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (YouTube.com/ KPK RI)

SENANGSENANG.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengungkapkan rasa sedihnya saat menangani kasus-kasus dugaan korupsi di Tanah Air.

Pimpinan KPK itu menyampaikan hal tersebut saat membandingkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Ancol Jakarta Utara pada Kamis, 10 Juli 2025.

Tanak menyebut, Indonesia merupakan negara kaya, namun masih tertinggal dalam hal persepsi publik terhadap korupsi jika dibandingkan dengan negara tetangga, seraya menyayangkan rendahnya IPK Indonesia.

Baca Juga: PLN EPI Catat Value Creation Rp14 Triliun di 2024, Efisiensi dan Energi Hijau Jadi Kunci Keberhasilan

"Terus terang saya selalu sedih kalau menangani perkara, sedih sekali melihat negara Republik Indonesia," ungkap Tanak.

Kemudian, Tanak menyinggung Malaysia dan Singapura sebagai perbandingan.

Wakil Ketua KPK itu mengaku heran karena kedua negara tersebut meski lebih kecil secara wilayah, justru memperoleh IPK yang jauh lebih baik dari RI.

Baca Juga: Asal Mula Kontroversi Lita Gading vs Ahmad Dhani hingga Psikolog Itu Dilaporkan ke Polisi

"Kita melihat negara tetangga kita, Malaysia, yang tidak ada apa-apanya. Apalagi Singapura yang cuma wilayahnya kecil, tetapi kenapa indeks persepsi korupsi di mereka itu sangat rendah (lebih baik)?" tuturnya.

Sebagai catatan, IPK disusun oleh Transparency International untuk mengukur tingkat persepsi publik terhadap korupsi di sektor publik dengan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Semakin tinggi nilainya, semakin rendah tingkat korupsinya.

Tanak menyoroti, pada tahun 2024, Singapura mencatat IPK tertinggi di kawasan dengan nilai 84 poin.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Unggah Video Kompilasi Maia Estianty, Sebut Bukan Soal Dendam tapi Pembuktian Fitnah

Malaysia berada di posisi selanjutnya dengan 57 poin. Sementara Indonesia hanya meraih 37 poin, jauh di bawah negara tetangga.

Pimpinan KPK itu kemudian menambahkan pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya telah berlangsung sejak lama, tepatnya sejak tahun 1960, regulasi terkait upaya pemberantasan korupsi sudah mulai dirumuskan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X