SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat daerah.
Kali ini, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting (TOP), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan bernilai fantastis, mencapai Rp231,8 miliar.
Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis 26 Juni 2025, malam.
Baca Juga: Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Begini Kata Kemenkeu
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat korupsi, sekaligus mempertanyakan kembali integritas dalam pengadaan proyek infrastruktur vital.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa TOP diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ucap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Juni 2025.
Baca Juga: Pengacara Bongkar soal Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong, Bukan Paula Verhoeven
Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran suap ini, antara lain: RES, HEL, KIRR dan RAY.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK tidak hanya mengamankan lima orang tersangka, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR.
Diduga, uang tersebut merupakan sisa dari total suap yang telah diberikan.
Sebelumnya, KPK mengamankan total enam orang dalam OTT yang digelar di Mandailing Natal, Sumut pada Kamis 26 Juni 2025, malam.
Setelah pemeriksaan mendalam di Gedung Merah Putih KPK, lima di antaranya resmi menyandang status tersangka.**
Artikel Terkait
KPK Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan TPK Suap Perkara di MA, Salah Satunya Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro
Update Skandal Suap CPO, 3 Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Duit Rp22,5 Miliar
Terbongkar Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun
Dalang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim, Terbukti Bayar Miliaran untuk Vonis Bebas Anaknya
Momen Hasto Kristiyanto Mengaku Bakal Minta Bantuan AI Tuk Susun Pembelaan Dirinya yang Kini Terjerat Dugaan Suap