SENANGSENANG.ID – Jejak panjang skandal suap yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur kini menempatkan ibunya, Meirizka Widjaja, di balik jeruji.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu 18 Juni 2025 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Meirizka dalam perkara suap hakim demi membebaskan putranya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Baca Juga: Ahmad Dhani Biayai Resepsi Al Ghazali Tanpa Sponsor, Habiskan Dana Setara Rolls-Royce
Selain pidana penjara, Meirizka juga didenda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan badan.
Peran Meirizka Widjaja dalam pusaran korupsi ini dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Ia disebut turut menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Tuan Rumah Pertama Sosialisasi Sejarah dan Nilai-Nilai Kepakuakaman Tahun 2025
Tindakannya itu dilakukan agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada 10 Februari 2025 lalu, disebutkan bahwa Meirizka tidak sendirian.
Ia bekerja sama dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyampaikan uang suap kepada para hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Juga: Yolla Yuliana Curhat usai Umumkan Pensiun dari Timnas Voli Indonesia, Ceritakan Mulai Main Sejak SMP
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar JPU di ruang sidang.
Rinciannya, Meirizka memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Heru Hanindyo, melalui Lisa Rachmat.
Artikel Terkait
5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya
Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!
Update Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Didakwa Terima Rp21 M saat Jadi Ketua PN di Surabaya dan Jakpus
Momen Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Bilang ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupakan Saya, Ya?
Terbongkar Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun
Dalang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara