Dalang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 10:33 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)

SENANGSENANG.ID - Lingkaran suap yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia kembali terkuak.

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar baru saja divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap hakim yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Ahmad Dhani Biayai Resepsi Al Ghazali Tanpa Sponsor, Habiskan Dana Setara Rolls-Royce

"Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.

Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Untuk diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.

Baca Juga: CTRA Bagikan Dividen Rp444,8 Miliar atau Rp24 per Saham dari Laba Bersih Tahun Buku 2024

Namun, dakwaan terhadap mantan pejabat MA itu tidak berhenti di situ.

JPU juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi fantastis sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.

Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

Baca Juga: Gunungkidul Jadi Tuan Rumah Pertama Sosialisasi Sejarah dan Nilai-Nilai Kepakuakaman Tahun 2025

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000," kata JPU.

"Emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," JPU melanjutkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X