SENANGSENANG.ID - Lingkaran suap yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia kembali terkuak.
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar baru saja divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap hakim yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Ahmad Dhani Biayai Resepsi Al Ghazali Tanpa Sponsor, Habiskan Dana Setara Rolls-Royce
"Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.
Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Untuk diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.
Baca Juga: CTRA Bagikan Dividen Rp444,8 Miliar atau Rp24 per Saham dari Laba Bersih Tahun Buku 2024
Namun, dakwaan terhadap mantan pejabat MA itu tidak berhenti di situ.
JPU juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi fantastis sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Tuan Rumah Pertama Sosialisasi Sejarah dan Nilai-Nilai Kepakuakaman Tahun 2025
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000," kata JPU.
"Emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," JPU melanjutkan.
Artikel Terkait
5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya
Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!
Update Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO: Tersangka Baru di PT Wilmar Diduga Beri Arif Nuryanta Rp60 M
Update Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Didakwa Terima Rp21 M saat Jadi Ketua PN di Surabaya dan Jakpus
Momen Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Bilang ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupakan Saya, Ya?
Terbongkar Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun