KPK Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan TPK Suap Perkara di MA, Salah Satunya Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 22:51 WIB
Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka Gazalba Saleh (GS). (Foto: Dok KPK)
Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka Gazalba Saleh (GS). (Foto: Dok KPK)

SENANGSENANG.ID - Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka Gazalba Saleh (GS).

Demikian dijelaskan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat 24 Februari 2023.

“Dari empat saksi yang diperiksa ada salah satu saksi mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI atas nama Andi Samsan Nganro."

Baca Juga: Audiensi ke Gubernur Sri Sultan HB X, ISI Surakarta Jalin Kerja Sama Bidang Kebudayaan dengan Pemda DIY

"Tiga saksi lainnya adalah Diana Siregar (Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V), Anri Febiarti (Dokter Anestasi), dan Ihsan Ibrahim Ehmad (Swasta),” ungkap Ali Fikri.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK lakukan pemeriksaan empat saksi. Namun hanya satu yang hadir atas nama Kiky Saepudin (Pengacara).

Baca Juga: UKSW Salatiga Tak Lagi Terpaku pada Ujian dan Skripsi sebagai Penilaian Akhir, Diapresiasi Ganjar Pranowo

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan tersangka GS sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya,” imbuh Ali.

Lanjut Ali, tiga saksi yang tidak hadir atas nama Sofyan Sitompul (Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Jaffar Abdul Gaffar (Wiraswasta), dan R Tunggul Nirboyo (Notaris).

“Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya. Tim Penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan,” paparnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X