SENANGSENANG.ID - Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka Gazalba Saleh (GS).
Demikian dijelaskan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat 24 Februari 2023.
“Dari empat saksi yang diperiksa ada salah satu saksi mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI atas nama Andi Samsan Nganro."
"Tiga saksi lainnya adalah Diana Siregar (Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V), Anri Febiarti (Dokter Anestasi), dan Ihsan Ibrahim Ehmad (Swasta),” ungkap Ali Fikri.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK lakukan pemeriksaan empat saksi. Namun hanya satu yang hadir atas nama Kiky Saepudin (Pengacara).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan tersangka GS sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya,” imbuh Ali.
Lanjut Ali, tiga saksi yang tidak hadir atas nama Sofyan Sitompul (Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Jaffar Abdul Gaffar (Wiraswasta), dan R Tunggul Nirboyo (Notaris).
“Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya. Tim Penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan,” paparnya.**
Artikel Terkait
Sejak Berdiri Tahun 2002, KPK Telah Menangkap 17 Orang Tersangka dari 21 DPO Kasus Korupsi
Sebanyak 10 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Dipanggil KPK, 9 Anggota Dewan 1 Pegawai Bank
KPK Lelang Mobil Rampasan Koruptor Lissa Rukmi Utari, Ini Jenis dan Harga Limitnya Barangkali Anda Berminat
Ini 4 Rekomendasi KPK untuk Pencegahan Korupsi, Nomer Dua Faktanya Paling Sering dan Masih Saja Ada
KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah, Tersangka Suap, Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang
KPK Periksa 11 Saksi dalam Kasus Pencucian Uang dengan Tersangka Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir