SENANGSENANG.ID - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Tak lama setelah keluar dari penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Nurhadi, kali ini atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.
Baca Juga: Curhat Mulan Jameela Terus Digunjing, Ahmad Dhani Kini Menuding Maia Estianty Penyebar Fitnah
Adapun penangkapan Nurhadi tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025 dini hari.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Diketahui, Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Maret 2021 lalu.
Kembalinya Nurhadi ke jeruji besi menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang belum tuntas.**
Artikel Terkait
Gedung Wismilak Surabaya Disita Polisi! Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Korupsi, dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Pikir-Pikir Divonis 14 Tahun Penjara Terkait TPPU
Update Skandal TPPU Usaha Sawit Duta Palma, Kejagung Kini Menyita Total Uang Senilai Rp6,8 Triliun
4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim
KPK Cium Dugaan Korupsi Rp1,2 T Dana Operasional Gubernur Papua untuk Membeli Private Jet, Panggil WNA Singapura Jadi Saksi Penyelidikan
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group, Perkara Berlanjut ke Kasasi