Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 12:19 WIB
KPK menyita uang dan senjata api dalam operasi penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.  (instagram/official.kpk)
KPK menyita uang dan senjata api dalam operasi penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. (instagram/official.kpk)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut (Sumatera Utara), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan menemukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta dua senjata api.

Penggeledahan ini dilakukan usai KPK menetapkan Topan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.

"Ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total Rp2,8 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterangannya kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

Baca Juga: Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Sebar Video Syur, Polisi: Motifnya Cemburu

Berdasarkan video dokumentasi yang dibagikan KPK, terlihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi di atas meja.

Di samping tumpukan tersebut, terdapat brankas hitam dalam kondisi terbuka yang juga berisi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Tak hanya uang, penggeledahan itu juga mengungkap keberadaan dua senjata api di rumah pejabat Pemprov Sumut tersebut.

Baca Juga: Update Skandal Kekerasan Vadel Badjideh: Laura Meizani Kini Siap Ungkap Fakta di Hadapan Hakim

KPK juga menyita pistol yang berisi tujuh peluru dan senapan angin dengan dua pack amunisi jenis airgun pellet.

"Yang pertama (jenis) pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack," ujar Budi.

KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menelusuri kepemilikan dan legalitas kedua senjata itu.

Baca Juga: MilkLife Archery Challenge 2025: Pembinaan Terstruktur, Gerbang Awal Menuju Pelatnas, SEA Games, dan Olimpiade.

Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Topan.

Ia disebut terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X