SENANGSENANG.ID - Skandal dugaan korupsi atas aset negara kembali menyeruak di Provinsi Lampung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka berinisial TSS, yang diduga sebagai pemodal utama dalam transaksi ilegal tersebut telah resmi ditahan pada Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: Libur Panjang Sekolah, Indosat Punya Solusi Internet Hemat dan Andal bagi Pelanggan IM3 dan Tri
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan beberapa bukti dalam pelepasan lahan yang masih tercatat sebagai aset negara itu.
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam transaksi tersebut digunakan dua identitas yang berbeda dan salah satunya dipastikan palsu.
Penyidik menduga pemalsuan tersebut dilakukan secara terorganisir untuk memuluskan proses jual beli yang melanggar hukum.
Baca Juga: Mengenang Jejak Emas Sang Legenda Dangdut Indonesia Pencipta Termiskin di Dunia, Hamdan ATT
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat," ujar perwakilan Kejati Lampung dalam keterangan resmi, Selasa 1 Juli 2025.
"Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara ini hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.
Hasil audit dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mencatat kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar.
Jumlah ini muncul karena tanah yang dijual dinilai sebagai lahan strategis yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 50 saksi, termasuk pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak.
Artikel Terkait
Kabar Anyar Soal Dugaan Korupsi Rp11 Miliar Baznas Jabar: Tuduhan Korupsi dari Eks Pegawai Tidak Terbukti
KPK Cium Dugaan Korupsi Rp1,2 T Dana Operasional Gubernur Papua untuk Membeli Private Jet, Panggil WNA Singapura Jadi Saksi Penyelidikan
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group, Perkara Berlanjut ke Kasasi
Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Sebut Tak Ada Dana Jaminan dalam Tindak Pidana Korupsi
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Menag Nasaruddin Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Klaim Pelaksanaan 2025 Aman