Kejati Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Lampung, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp54,4 Miliar

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi - Kejati Lampung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi - Kejati Lampung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Skandal dugaan korupsi atas aset negara kembali menyeruak di Provinsi Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka berinisial TSS, yang diduga sebagai pemodal utama dalam transaksi ilegal tersebut telah resmi ditahan pada Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga: Libur Panjang Sekolah, Indosat Punya Solusi Internet Hemat dan Andal bagi Pelanggan IM3 dan Tri

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan beberapa bukti dalam pelepasan lahan yang masih tercatat sebagai aset negara itu.

Yang lebih mengkhawatirkan, dalam transaksi tersebut digunakan dua identitas yang berbeda dan salah satunya dipastikan palsu.

Penyidik menduga pemalsuan tersebut dilakukan secara terorganisir untuk memuluskan proses jual beli yang melanggar hukum.

Baca Juga: Mengenang Jejak Emas Sang Legenda Dangdut Indonesia Pencipta Termiskin di Dunia, Hamdan ATT

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat," ujar perwakilan Kejati Lampung dalam keterangan resmi, Selasa 1 Juli 2025.

"Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara ini hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Hasil audit dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mencatat kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Ini Sejumlah Kekurangan Suzuki Fronx di Balik Godaan Interiornya yang Terbilang Elegan

Jumlah ini muncul karena tanah yang dijual dinilai sebagai lahan strategis yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 50 saksi, termasuk pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X