news

Soal 5 Anggota Dewan yang Dinonaktifkan Partainya, Begini Kata Ketua Banggar DPR

Senin, 1 September 2025 | 15:20 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus politikus PDI-P, Said Abdullah. (Instagram/bantengsenayan)

SENANGSENANG.ID - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, buka suara mengenai 5 anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Said mengatakan bahwa tak ada istilah anggota dewan dalam Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPD, DPD, dan DPRD atau yang disebut dengan MD3.

Berkaca dari UU MD3 itu, menurut Said, kelimanya tetap berstatus sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Pendirian Museum Kartun Indonesia Banjir Dukungan, Kadisbudpar Kota Semarang Sebut Kota Lama Jadi Pilihan

“Baik tatib maupun Undang Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 1 September 2025.

Politikus dari PDI-P ini juga menambahkan bahwa anggota yang dinonaktifkan masih aktif sampai belum dilakukan pergantian dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Termasuk dengan gaji, mereka yang dinonaktifkan masih mendapatkan gaji seperti sebelumnya.

Baca Juga: AI Tak Hanya Sekadar Tren, Namun Jadi Kebutuhan Pekerja Remote di Era Digital Masa Kini

“Kalau dari sisi aspek itu (secara teknis) ya terima gaji,” imbuhnya.

Mengenai keputusan nonaktif yang dikeluarkan oleh PAN, NasDem, dan Golkar, Said menghormatinya serta memilih untuk tak banyak berkomentar.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” tuturnya.

Baca Juga: Ikuti Jejak Thom Haye, Eliano Reijnders Jadi Punggawa Anyar Persib Bandung

Seperti diketahui, 5 anggota DPR dinonaktifkan oleh partainya, yakni Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar) terkait aksi demo yang terjadi beberapa hari terakhir.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB