SENANGSENANG.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Selasa 21 Oktober 2025.
Fajar dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kupang yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata, menjatuhkan pidana 19 tahun penjara serta denda Rp5 miliar kepada eks Kapolda Ngada itu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar,” ujar Parnata.
Usut punya usut, vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 20 tahun penjara.
Meski demikian, majelis menilai hukuman tersebut cukup mewakili keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Final Olimpiade Jaringan MikroTik 2025 Digelar di Yogyakarta, 15 SMK Berebut Juara
Hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp359 juta dan memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video.
Kasus ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh seorang mantan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Di sisi lain, Keputusan pengadilan disebut menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: 26 Perupa Ikuti Pameran 'Urip iku Urup' di Shaktikerta Fine Art Space Sragen
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.