Dalam tuntutannya, JPU sempat menegaskan tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Baca Juga: Jesslyn Juniata Kembali Rilis EP Bertajuk 'Rene'
Ketua Tim JPU, Arwin menyatakan perbuatan terdakwa yang melibatkan aplikasi daring dan perekaman video sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.
“Ini kita anggap sudah maksimal,” ujar Arwin dalam kesempatan yang sama.
JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Kekerasan Seksual.
Baca Juga: HPMKT-YK Gelar Diskusi 'Tanah Ulayat: Belajar dari Tanah Kalimantan'
Ia juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena merekam dan menyebarkan video asusila tanpa persetujuan korban.
Fakta yang Terungkap di Persidangan
Dalam persidangan, diketahui Fajar merekrut korban melalui aplikasi daring Michat dan menggunakan perantara untuk mencari anak di bawah umur.
Baca Juga: Misi Grafis 93 Gelar Pameran Reuni 'Jejak dan Resonansi' di Indie Art House
Salah satu korban bahkan baru berusia 5 tahun. Tindakan itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Barang bukti digital dan rekaman video yang ditemukan memperkuat dakwaan jaksa.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 30 Juni 2025, dan sejak awal menarik perhatian publik karena status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
Jaksa memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tetap berpihak kepada korban.