Mereka menilai jumlah madrasah swasta yang besar seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kepegawaian.
Selain status ASN dan PPPK, para peserta aksi juga menyoroti sejumlah persoalan administratif dan hak-hak yang belum ditunaikan pemerintah.
Baca Juga: Tarif Tol Solo–Jogja 2025: Mulai Rp3.500 hingga Rp84.500, Ini Rincian Lengkapnya
Empat Tuntutan Utama Guru Madrasah:
1. Penerbitan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta.
2. Pengakuan masa kerja inpassing dalam perhitungan kepegawaian.
3. Pembayaran tunggakan tunjangan guru inpassing tahun 2012–2014 dan 2018–2019.
4. Penerbitan SK inpassing bagi guru bersertifikat yang belum diakui secara administratif.
Baca Juga: LP3KD Sleman Kunjungi LP3KN Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan Pesparani Katolik
Aksi damai ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Para guru berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka demi keadilan dan masa depan pendidikan madrasah di Indonesia.**