SENANGSENANG.ID — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan jika resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Pernyataan ini disampaikan Tito menanggapi penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum dan ditahan, maka dia akan dinonaktifkan,” ujar Tito kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Naik Andong Malioboro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS, Wisata Yogyakarta Makin Praktis dan Modern
Tito menjelaskan, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), jabatan gubernur akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) yang diisi oleh wakil gubernur.
“Kalau tidak ditahan, tetap jalan. Tapi kalau ditahan, akan di-PLT-kan,” tambahnya.
Prosedur Penonaktifan Sudah Diatur UU
Tito memastikan mekanisme penonaktifan kepala daerah tersangkut kasus hukum telah diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Onad Ditangkap karena Narkoba, Habib Jafar dan Deddy Corbuzier Tunjukkan Dukungan Penuh
Penetapan pejabat definitif baru bisa dilakukan setelah putusan pengadilan inkrah.
“Kalau sudah inkrah, DPRD akan rapat untuk mengusulkan wakil gubernur sebagai gubernur definitif,” pungkasnya.
Korupsi Infrastruktur, Abdul Wahid Baru Menjabat 9 Bulan
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Timnas U-17 Siap Hadapi Brazil Usai Kalah dari Zambia, Nova Arianto Fokus Bangkitkan Mental Pemain